Penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) masih menemui sejumlah kendala meskipun pada awal tahun ini telah dilakukan relaksasi regulasi oleh pemerintah. Kendala yang menghambat meliputi internal bank hingga debitur. Deputi Menteri BUMN Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan Parikesit Suprapto mengatakan lonjakan rasio kredit bermasalah (.non performing loan/NPL) menimbulkan distorsi pendapatan lembaga penjamin. Hingga Desember 2009 NPL mencapai 4,92%.
JAKARTA Penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) masih menemui sejumlah kendala meskipun pada awal tahun ini telah dilakukan relaksasi regulasi oleh pemerintah. Kendala yang menghambat meliputi internal bank hingga debitur. Deputi Menteri BUMN Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan Parikesit Suprapto mengatakan lonjakan rasio kredit bermasalah (.non performing loan/NPL) menimbulkan distorsi pendapatan lembaga penjamin. Hingga Desember 2009 NPL mencapai 4,92%.
Menurut dia, tingginya NPL tersebut tidak sebanding dengan pendapatan (fee) untuk perusahaan penjamin yang saat ini hanya sebesar 1,5%. Dalam hal ini dua lembaga penjaminan milik pemerintah, Jamkrindo dan Askrindo, mendapatkan fee per debitur sebesar itu.
"Besar fee dan tingkat NPL ada defisit atau rugi.margin bagi perusahaan penjamin. Kondisi ini bisa mengganggu kelanjutan program KUR bila tidak diberi tambahan dana dari APBN yang khusus untuk menutup kerugian perusahaan penjamin tersebut," ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR di Jakarta, kemarin. (Bisnis/fsd